Melek Konstitusi di Era Pandemi Covid-19
Ditulis tanggal 13 Jul 2021 | Dibaca 1950 kali
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara, yang berkedudukan sebagai hukum dasar tertinggi. Sebagai konstitusi negara, UUD NRI Tahun 1945 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sesuai bunyi Pasal 1 Ayat 3 dalam UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia merupakan negara hukum”. Berdasarkan bunyi pasal 1 Ayat 3 bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Konstitusi UUD 1945 harus menjadi pedoman dalam setiap penyelenggaran negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini bertujuan agar penyelenggara Pemerintahan tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.
Sebagai konstitusi negara UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, segala macam peraturan perundang-undangan harus berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini di atur UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Peraturan Kabupaten atau Kota.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka seluruh pemangku kepentingan dalam membuat keputusan atau kebijakan harus sesuai dengan UUD NRI 1945. Selain sebagai pijakan dalam Penyelengaraan Pemerintahan, konstitusi UUD NRI Tahun 1945 juga bertujuan untuk mengatur kehidupan warga negara. Setiap warga negara harus patuh dan taat terhadap konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Pemahaman terhadap konstitusi menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia untuk membentuk kesadaran menjalankan setiap Peraturan Perundang-undangan. Kesadaran itu ditunjukan melalui pengetahuan warga negara, skil warga negara, dan watak warga negara. Artinya, warga negara Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, mempunyai ketrampilan merespon isu-isu yang berkembang dan mampu memberikan solusi pemecahan masalah, serta membentuk watak warga negara yang memiliki sikap sesuai nilai-nilai, dan moral bangsa Indonesia.
Dalam kaitannya dengan situasi pandemik Covid 19, protokol kesehatan menjadi konstitusi bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan di era New Normal. Protokol kesehatan menjadi konstitusi di era pandemi untuk mengatur kehidupan masyarakat, sekaligus menjadi norma baru yang akan kita laksanakan sampai pandemik ini benar-benar hilang. Untuk itu kita sebagai warga negara harus patuh dan taat terhadap protokol kesehatan sebagai konstitusi. Berikut ini Penulis akan paparkan bagaimana kesadaran masyarakat kita mematuhi protokol kesehatan sebagai konstitusi.
Baca juga : PPDB 2021 SMAK St. Thomas Aquinas Ruteng
Rendahnya Kesadaran Konstitusi dalam Menjalankan Protokol Covid-19
Mengapa kampanye menjalankan protokol kesehatan Covid 19 tidak efektif di masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang sering kali muncul dalam benak setiap orang yang taat protokol kesehatan. Hal ini dikarenakan tingkat kesadaran setiap orang berbeda-beda. Kesadaran sangat dipengaruhi oleh SDM seseorang. Hal ini tampak jelas dalam situasi Covid 19, dimana kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan sangat rendah.
Dampaknya jumlah kasus kematian karena Covid 19 semakin hari semakin bertambah. Inilah sebetulnya yang menjadi akar masalah mengapa kampanye protokol kesehatan tidak efektif di masyarakat. Kita tahu membentuk kesadaran masyarakat untuk taat pada aturan tidaklah mudah. Butuh pembiasaan-pembiasaan yang berulang kali sehingga bisa dijadikan kebiasaan. Ingat bentuk kebiasaan dengan cara-cara bagaimana kebiasaan itu terbentuk. Karena susah mengubah kebiasaan yang sudah terbentuk. Maka penting untuk membentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan sebagai konstitusi di era New Normal sudah dikampanyekan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan supaya masyarakat tetap berkativitas untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka masing-masing. Bagi Pemerintah tidak ada cara lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, selain dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sesama warga negara untuk melakukan penyadaran akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Kesadaran menjalankan protokol kesehatan akan terbentuk apabila sesama warga negara mampu memberikan pemahaman dan contoh yang baik terhadap sesama. Dengan begitu lambat laun kebiasaan menjalankan protokol benar-benar menjadi kebiasaan di era New Normal.
Semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, maka semakin cepat pula kita memutus penyebaran Covid 19. Tetapi semakin rendah kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka semakin banyak kita menyaksikan kematian karena ulah kita sendiri. Mari kita belajar dari pandemik ini, bahwa aturan sangat penting untuk menciptakan keselamatan bersama.
Menjalankan Protokol Kesehatan, Bagian dari Taat Konstitusi
Salah satu ciri warga negara yang baik adalah mematuhi tata tertib yang berlaku dalam masyarakat. Kesadaran menjalankan aturan protokol kesehatan Covid 19 di dorong oleh keselamatan bersama. Masyarakat yang menjalankan protokol kesehatan memahami betul hanya dengan mematuhi protokol kesehatan maka dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Peraturan yang di buat oleh Pemerintah dalam situasi pandemi, bukan hanya sekedar slogan atau himbauan semata. Tetapi, betul-betul dijalankan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Banyak sekali ditemukan ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, padahal kita tahu sendiri angka kematian karena Covid 19 semakin hari semakin bertambah.
Hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sangat rendah. Bagaimana membentuk kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan Covid 19? Tentu ini pertanyaan yang sering kali diajukan dalam berbagai diskusi publik yang dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah. walaupun dengan berbagai sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan tetapi belum cukup untuk memberikan efek jerah.
Kehidupan di era New Normal dengan kebiasaan-kebiasaan baru belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Masih banyak sekali masyarakat yang beraktivitas seperti biasa tanpa menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Seolah-olah beraktivitas tanpa adanya Covid 19. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak percaya akan adanya Covid 19. Masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan menunjukan bahwa kesadaran akan mematuhi aturan masih sangat rendah. Boleh dikatakan memang saat ini kita sedang krisis kesadaran, bukan hanya dalam konteks menjalankan protokol kesehatan tetapi juga kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara.
Di satu sisi Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam menjalankan prokol kesehatan. Banyak juga ditemukan Aparat Pemerintahan yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini tentu membuat masyarakat semakin tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Mereka beranggapan Pemerintah yang membuat aturan mereka sendiri tidak mematuhinya. Mungkin faktor-faktor inilah yang membuat kampanye menjalankan protokol kesehatan tidak efektif bahkan tidak berjalan dimasyarakat. Ini semakin menunjukan bahwa kita belum sepenuhnya menjadi warga negara yang taat terhadap konstitusi. Maka Penulis mengajak kita semua untuk melek konstitusi terutama dalam kesadaran menjalankan protokol kesehatan. Hanya dengan memiliki kesadaran kita dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat. Karena pada dasarnya Pemerintah membuat aturan berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi, yang sesuai dengan perkembangan hidup masyarakat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat maka semakin baik pula sikapnya dalam hidup bermasyarakat maupun negara secara luas.
Oleh :
Guru Mata Pelajaran PPKn
0 Komentar