Mengapa Kita TIDAK boleh GOLPUT?
Ditulis tanggal 12 Feb 2024 | Dibaca 4530 kali
Sebagai sarana kedaulatan rakyat, pada Tahun 2024 akan diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang dimana hal ini menjadi ajang pesta demokrasi rakyat. Sebagai seorang warga negara yang taat akan hukum menjadi seorang pemilih yang cerdas tentunya menjadi kebanggaan tersendiri dalam ikut serta membangun tanah air tercinta Indonesia.
Saat ini para siswa-siswi kalangan SMA akan ikut serta dalam Pemilu yang artinya mulai sejak dini harus ditanamkan rasa tanggung jawab akan hak suaranya sehingga diharapkan mereka dapat memilih dengan bijak dan tidak golput.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia "Golput" adalah akronim dari
"golongan putih". Istilah ini merujuk pada sikap atau tindakan sekelompok orang yang memilih untuk tidak memberikan suara atau tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum atau proses pemilihan lainnya. Orang yang melakukan golput biasanya tidak memberikan dukungan terhadap salah satu kandidat atau pilihan yang ada.
Pemilu tidak hanya diikuti oleh jumlah pemilih yang banyak (kuantitas) sehingga angka partisipasi menjadi tinggi, melainkan harus berlangsung dalam suasana yang adil, transparan, dan akuntabel (kualitas), sehingga dapat menghasilkan pilihan-pilihan pemimpin politik yang berkompeten dan berintegritas dan dapat menghasilkan mutu partisipasi yang berkualitas juga.
Agar dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan partisipasi yang juga berkualitas sangat diperlukan performance para pemilih (voters) yang melek, cerdas dan kritis secara politik, sehingga preferensi politiknya bersifat rasional.
Dahulu mungkin banyak anak muda memilih golput karena tidak punya cukup informasi yang memadai mengenai calon pemimpin yang akan dipilih, namun saat ini dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih tentunya dapat memudahkan para pemilih untuk menentukan pilihannya dengan cara melakukan literasi digital, dan mengajak para generasi milineal untuk tidak golput pada hari pencoblosan. Tentunya saat ini banyak media dan situs yang dapat kita akses guna mencari informasi mengenai jejak digital dari seorang pemimpin tetapi kita juga harus bisa kritis dalam menyikapi informasi yang beredar agar terhindar dari hoaks.
Menghormati hak suara merupakan hak yang telah diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Hal ini sesuai dalam pasal 43 Ayat (1 dan 2) UU Nomor 39 yang berbunyi “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Tidak memberikan suara sama artinya dengan kita meremehkan hak kita sebagai warga negara. Setiap suara sangat berharga, apalagi yang sifatnya demokratis seperti pemilihan umum. Dengan memberikan suara, itu artinya kita turut serta dalam menentukan masa depan bangsa Karena suara ini nantinya akan dihasilkan keputusan yang mempengaruhi jalanya pemerintah 5 tahun ke depan.
Oleh :
Guru Mata Pelajaran PPKn
0 Komentar